Dokumen Untuk menikah dengan orang Turki - Privat Bahasa Turki, Kursus Bahasa Turki, Penerjemah Bahasa Turki

Header Ads

Dokumen Untuk menikah dengan orang Turki

Ditulis Oleh Wita Abla & Sheila Abla yang sudah menikah dengan Pria Turki

Untuk teman-teman yang membutuhkan info dokumen & proses menikah dengan warga negara Turki, berikut saya share pengalaman saya mengurus dokumen pernikahannya. Prosesnya cukup mudah kok, tidak sulit : 😊 


1. Pertama-tama kita harus datang ke kedutaan Turki untuk meminta surat rekomendasi untuk menikah dengan membawa fotocopy KTP warga negara Turki yang akan menikah. Cukup kita saja yang datang. 
(Tapi Sejak bulan Juli 2016, sudah tidak bisa lagi hanya membawa KTP orang Turki, sekarang kalau mau melapor izin nikah ke kedutaan Turki, harus bersama orang Turki yang ingin dinikahi)
Surat rekomendasi langsung bisa kita terima saat itu juga, prosesnya kurang dari 30 menit & kita harus membayar biayanya sekitar 70 ribu rupiah, saya lupa tepatnya. Petugasnya ramah & bisa bahasa Indonesia karena sudah tinggal di Indonesia sekitar 15 tahun. 



2. Kita minta calon kita untuk mengurus kartu keluarga & Surat keterangan lahir (nüfüs & birth certificate) surat ini dibutuhkan ketika kita akan mendaftarkan pernikahan di KUA setempat. 

Dokumen tersebut dalam bahasa Turki & harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Terima kasih kepada Rizki hocam yang telah membantu saya menterjemahkan dokumen-dokumen tersebut. 


3. Langkah berikutnya kita membuat Surat pengantar untuk menikah di RT & RW tempat tinggal kita dengan melampirkan fotocopy KTP & kartu keluarga kita.

4. Dengan membawa surat pengantar dari RT & RW kita ke kelurahan setempat untuk membuat Surat N1, N2, N4 & surat pernyataan belum menikah. Jangan lupa membawa fotocopy KTP & kartu keluarga. 

5. Selanjutnya kita ke KUA setempat untuk mendaftarkan pernikahan dengan membawa semua dokumen tersebut.

- N1, N2, N4, Surat pernyataan belum menikah / surat pernyataan cerai (lampirkan akta cerai)

- Fotocopy : KTP, kartu keluarga & Akte lahir

- Pas foto 2x3 dan 3x4 sebanyak 4 Lembar

- Untuk warga negara Turki : Surat rekomendasi menikah dari kedutaan, nüfüs & birth certificate dlm bahasa Turki & terjemahannya, fotocopy id & pas foto 2x3 & 3x4 sebanyak  4 lembar.

Jika menikah di luar wilayah domisili, maka perlu membuat surat numpang nikah. 

6. Setelah menikah, dalam waktu maksimal 30 hari. Kita & pasangan harus datang ke kedutaan Turki untuk melapor dengan membawa buku nikah asli, KTP asli masing2 & akte kelahiran Asli WNI.

Jika lebih dari 30 hari tidak melapor, maka akan dikenakan denda berupa uang.

7. Jika kemudian kita tinggal di Turki, karena kita datang dengan visa sebagai turis & hanya berlaku 30 hari. Maka kita secepatnya harus mengurus izin tinggal permanent ke kantor imigrasi setempat. Dengan membawa buku nikah asli & akte kelahiran asli. Saya diminta menterjemahkan buku nikah ke dalam bahasa Turki & membayar sekitar 600 Lira untuk ijin tinggal selama 3thn. Setelah itu kita mendapatkan buku nikah Turki. Dan dalam waktu 2 minggu mereka mengirimkan ID card Turki yang harus kita bawa kemanapun kita pergi ke Turki.
Dengan ID card itu jika kita pulang ke Indonesia & kembali ke Turki, kita tdk perlu lagi visa Turki, cukup menunjukkan ID card tersebut. 

Demikian sharing info dari saya. Semoga bermanfaat bagi yang berencana akan menikah dengan Warga Negara Turki. 

Saya menikah di Jakarta 30 Januari 2016 & saat ini tinggal di Rize.. 😊

Menikah Gratis di Turki???


Mengenai bantuan dana menikah dari pemerintahan turki, syaratnya:

1. Harus punya uang tabungan di bank selama minimal 3 tahun
2. Setelah itu, umur masing masing calon maksimal/tidak lebih dari 27 tahun
3. Hanya berlaku untuk pernikahan yang pertama kali.
Dan masih banyak ketentuan dan syarat berlaku, (misal: hanya berlaku untuk perkawinan sesama OT atau kawin campur OT dengan WN lain) yang saya tidak tahu detailnya.

Link bahasa turkinya, mba bisa search keyword:
Evlenene 5 bin TL evlenme yardım




Alhamdulillah, mba wita çakır, makasih banyak atas berbagi pengalamannya..semoga Allah swt memberkahi pernikahan mba dan suami, aamiin ya rabbal alamiin.

Pengalaman saya mengurus pernikahan dengan OT, sama dengan yang mba wita lakuin. Saya menikah 1 Agustus 2015.

Berhubung per langkahnya sudah diceritakan mba wita, saya menambahi saja dari pengalaman saya pribadi, saya tambahkan di poin per poin nya mba wita yaaa..😊

Berikut ulasannya:

1. Pengurusan dokumen menikah calon suami OT di kedutaan turki, bisa diwakilkan oleh pihak calon istri WNI, dengan syarat si calon suami harus menelepon kantor kedutaan turki di jakarta, untuk memberitahu bahwa akan menikahi perempuan indonesia atas nama ini, berdomisili di kota ini, menikah di tanggal/bulan sekian, dan dokumen apa yang harus dipersiapkan oleh calon istri untuk meminta surat rekomendasi menikah dikarenakan saya tidak bisa datang ke indonesia untuk mengurusnya dengan alasan ini dan ini. 
(Tapi Sejak bulan Juli 2016, sudah tidak bisa lagi hanya membawa KTP orang Turki, sekarang kalau mau melapor izin nikah ke kedutaan Turki, harus bersama orang Turki yang ingin dinikahi)
Biasanya pegawai yang menerima telepon atau mengurusin bagian pernikahan campur WNT-WNI, adalah Pak Hüseyin. Nanti saat berbicara di telepon, sekaligus diwawancara, ditanyain ini itu. Nanti pak Hüseyin akan memberitahu dokumen apa yang mesti dipersiapkan untuk dibawa oleh si calon istri.

# Saat itu, suami saya men-scan semua dokumen yang diperlukan, dikirim ke email saya, lalu saya print berwarna, biar terlihat lebih bagus.

# Biaya transaksi Rp 72.000.

# Pelayanan surat rekomendasi menikah tidak akan dilayani jika calon suami OT tidak menelepon terlebih dahulu ke nomor kantor kedutaan turki di jakarta.

2. Alhamdulillah, untuk poin 2 ini, petugas KUA nya tidak minta dokumen calon suami OT diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia.

# mungkin tergantung petugas KUA nya, minta diterjemahkan ke bahasa indonesia atau tidak. Diminta diterjemahkan ke bahasa indonesia, untuk memudahkan petugas KUA mengisi data.

3. Poin 3 ini untung untungan, bisa cepet jadi, bisa juga lama jadinya, tergantung pak RT nya di rumah atau engga, pak RW nya lagi di kantor RW atau engga.

4. Poin 4 juga sama, bisa cepet jadi kalau pak Lurahnya lagi di kantor.

5.  Saat kita daftar ke KUA, nanti petugas KUA nya ngasih tahu surat surat/dokumen apa aja yang mesti dibawa. Saya di KUA Bekasi, petugasnya juga minta Surat Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan  dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal.

6. Info dari mba wita sudah lengkap, makasih ya mbaa😊😄.

7. Saat calon suami OT datang ke indonesia, cukup beli VOA, Visa On Arrival, di bandara SOETTA, berlaku selama 30 hari, biaya $ 35.
Saat istri WNI tiba di turki, juga cukup ambil visa VOA, biaya $ 35 di bandara Atatürk ataupun bandara Sabiha Gökçen.

 # ID Card / KTP, bahasa turkinya KÄ°MLÄ°K.


Sebenarnya tidak ribet sama sekali mengurus proses pernikahan, memang harus datang ke sana sini, tapi jalanin satu per satu, dinikmatin, nanti juga prosesnya selesai. Banyak banyak berdoa dan serahkan semuanya ke Tuhan.

- Sheila -


Mau Tau juga RASANYA MENIKAH DENGAN ORANG TURKI? SILAHKAN KLIK


No comments

Silahkan Berkomentar dengan bahasa yang baik dan yang membangun, komentar Anda sangat berarti bagi Kami :)

Terimakasih...