Dokumen Untuk menikah dengan orang Turki
Ditulis Oleh Wita Abla & Sheila Abla yang sudah menikah dengan Pria Turki
Untuk teman-teman yang membutuhkan info dokumen & proses menikah dengan
warga negara Turki, berikut saya share pengalaman saya mengurus dokumen
pernikahannya. Prosesnya cukup mudah kok, tidak sulit : 😊
1. Pertama-tama kita harus datang ke kedutaan
Turki untuk meminta surat rekomendasi untuk menikah dengan membawa fotocopy KTP
warga negara Turki yang akan menikah. Cukup kita saja yang datang.
(Tapi
Sejak bulan Juli 2016, sudah tidak bisa lagi hanya membawa KTP orang
Turki, sekarang kalau mau melapor izin nikah ke kedutaan Turki, harus
bersama orang Turki yang ingin dinikahi)
Surat
rekomendasi langsung bisa kita terima saat itu juga, prosesnya kurang dari 30 menit
& kita harus membayar biayanya sekitar 70 ribu rupiah, saya lupa tepatnya.
Petugasnya ramah & bisa bahasa Indonesia karena sudah tinggal di Indonesia
sekitar 15 tahun.
2. Kita minta calon kita untuk mengurus
kartu keluarga & Surat keterangan lahir (nüfüs & birth certificate)
surat ini dibutuhkan ketika kita akan mendaftarkan pernikahan di KUA
setempat.
Dokumen tersebut dalam bahasa Turki & harus
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Terima kasih kepada Rizki hocam yang
telah membantu saya menterjemahkan dokumen-dokumen tersebut.
3. Langkah berikutnya kita membuat Surat
pengantar untuk menikah di RT & RW tempat tinggal kita dengan melampirkan
fotocopy KTP & kartu keluarga kita.
4. Dengan membawa surat pengantar dari RT
& RW kita ke kelurahan setempat untuk membuat Surat N1, N2, N4 & surat
pernyataan belum menikah. Jangan lupa membawa fotocopy KTP & kartu
keluarga.
5. Selanjutnya kita ke KUA setempat untuk
mendaftarkan pernikahan dengan membawa semua dokumen tersebut.
- N1, N2, N4, Surat pernyataan belum
menikah / surat pernyataan cerai (lampirkan akta cerai)
- Fotocopy : KTP, kartu keluarga & Akte lahir
- Pas foto 2x3 dan 3x4 sebanyak 4 Lembar
- Untuk warga negara Turki : Surat
rekomendasi menikah dari kedutaan, nüfüs & birth certificate dlm bahasa
Turki & terjemahannya, fotocopy id & pas foto 2x3 & 3x4 sebanyak 4 lembar.
Jika menikah di luar wilayah domisili,
maka perlu membuat surat numpang nikah.
6. Setelah menikah, dalam waktu maksimal
30 hari. Kita & pasangan harus datang ke kedutaan Turki untuk melapor dengan
membawa buku nikah asli, KTP asli masing2 & akte kelahiran Asli WNI.
Jika lebih dari 30 hari tidak melapor, maka
akan dikenakan denda berupa uang.
7. Jika kemudian kita tinggal di Turki, karena
kita datang dengan visa sebagai turis & hanya berlaku 30 hari. Maka kita
secepatnya harus mengurus izin tinggal permanent ke kantor imigrasi setempat. Dengan
membawa buku nikah asli & akte kelahiran asli. Saya diminta menterjemahkan
buku nikah ke dalam bahasa Turki & membayar sekitar 600 Lira untuk ijin
tinggal selama 3thn. Setelah itu kita mendapatkan buku nikah Turki. Dan dalam
waktu 2 minggu mereka mengirimkan ID card Turki yang harus kita bawa kemanapun
kita pergi ke Turki.
Dengan ID card itu jika kita pulang ke
Indonesia & kembali ke Turki, kita tdk perlu lagi visa Turki, cukup
menunjukkan ID card tersebut.
Demikian sharing info dari saya. Semoga
bermanfaat bagi yang berencana akan menikah dengan Warga Negara Turki.
Saya menikah di Jakarta 30 Januari 2016
& saat ini tinggal di Rize.. 😊
Menikah Gratis di Turki???
Mengenai bantuan dana
menikah dari pemerintahan turki, syaratnya:
1. Harus punya uang
tabungan di bank selama minimal 3 tahun
2. Setelah itu, umur masing
masing calon maksimal/tidak lebih dari 27 tahun
3. Hanya berlaku untuk
pernikahan yang pertama kali.
Dan masih banyak ketentuan
dan syarat berlaku, (misal: hanya berlaku untuk perkawinan sesama OT atau kawin
campur OT dengan WN lain) yang saya tidak tahu detailnya.
Link bahasa turkinya, mba
bisa search keyword:
Evlenene 5 bin TL evlenme
yardım
Alhamdulillah, mba wita çakır, makasih banyak atas
berbagi pengalamannya..semoga Allah swt memberkahi pernikahan mba dan suami,
aamiin ya rabbal alamiin.
Pengalaman saya mengurus pernikahan dengan OT, sama
dengan yang mba wita lakuin. Saya menikah 1 Agustus 2015.
Berhubung per langkahnya sudah diceritakan mba wita, saya
menambahi saja dari pengalaman saya pribadi, saya tambahkan di poin per poin
nya mba wita yaaa..😊
Berikut ulasannya:
1. Pengurusan dokumen menikah calon suami OT di kedutaan
turki, bisa diwakilkan oleh pihak calon istri WNI, dengan syarat si calon suami
harus menelepon kantor kedutaan turki di jakarta, untuk memberitahu bahwa akan
menikahi perempuan indonesia atas nama ini, berdomisili di kota ini, menikah di
tanggal/bulan sekian, dan dokumen apa yang harus dipersiapkan oleh calon istri
untuk meminta surat rekomendasi menikah dikarenakan saya tidak bisa datang ke
indonesia untuk mengurusnya dengan alasan ini dan ini.
(Tapi Sejak bulan Juli 2016, sudah tidak bisa lagi hanya membawa KTP orang Turki, sekarang kalau mau melapor izin nikah ke kedutaan Turki, harus bersama orang Turki yang ingin dinikahi)
Biasanya pegawai yang menerima telepon atau mengurusin bagian pernikahan campur WNT-WNI, adalah Pak Hüseyin. Nanti saat berbicara di telepon, sekaligus diwawancara, ditanyain ini itu. Nanti pak Hüseyin akan memberitahu dokumen apa yang mesti dipersiapkan untuk dibawa oleh si calon istri.
(Tapi Sejak bulan Juli 2016, sudah tidak bisa lagi hanya membawa KTP orang Turki, sekarang kalau mau melapor izin nikah ke kedutaan Turki, harus bersama orang Turki yang ingin dinikahi)
Biasanya pegawai yang menerima telepon atau mengurusin bagian pernikahan campur WNT-WNI, adalah Pak Hüseyin. Nanti saat berbicara di telepon, sekaligus diwawancara, ditanyain ini itu. Nanti pak Hüseyin akan memberitahu dokumen apa yang mesti dipersiapkan untuk dibawa oleh si calon istri.
# Saat itu, suami saya men-scan semua dokumen yang
diperlukan, dikirim ke email saya, lalu saya print berwarna, biar terlihat
lebih bagus.
# Biaya transaksi Rp 72.000.
# Pelayanan surat rekomendasi menikah tidak akan dilayani
jika calon suami OT tidak menelepon terlebih dahulu ke nomor kantor kedutaan
turki di jakarta.
2. Alhamdulillah, untuk poin 2 ini, petugas KUA nya tidak
minta dokumen calon suami OT diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia.
# mungkin tergantung petugas KUA nya, minta diterjemahkan
ke bahasa indonesia atau tidak. Diminta diterjemahkan ke bahasa indonesia,
untuk memudahkan petugas KUA mengisi data.
3. Poin 3 ini untung untungan, bisa cepet jadi, bisa juga
lama jadinya, tergantung pak RT nya di rumah atau engga, pak RW nya lagi di
kantor RW atau engga.
4. Poin 4 juga sama, bisa cepet jadi kalau pak Lurahnya
lagi di kantor.
5. Saat kita daftar ke KUA, nanti petugas KUA nya
ngasih tahu surat surat/dokumen apa aja yang mesti dibawa. Saya di KUA Bekasi,
petugasnya juga minta Surat Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat
Keterangan Domisili Tempat Tinggal.
6. Info dari mba wita sudah lengkap, makasih ya mbaa😊😄.
7. Saat calon suami OT datang ke indonesia, cukup beli
VOA, Visa On Arrival, di bandara SOETTA, berlaku selama 30 hari, biaya $ 35.
Saat istri WNI tiba di turki, juga cukup ambil visa VOA,
biaya $ 35 di bandara Atatürk ataupun bandara Sabiha Gökçen.
# ID Card / KTP, bahasa turkinya KÄ°MLÄ°K.
Sebenarnya tidak ribet sama sekali mengurus proses
pernikahan, memang harus datang ke sana sini, tapi jalanin satu per satu,
dinikmatin, nanti juga prosesnya selesai. Banyak banyak berdoa dan serahkan
semuanya ke Tuhan.
- Sheila -
Mau Tau juga RASANYA MENIKAH DENGAN ORANG TURKI? SILAHKAN
KLIK
Sumber : www.bahasaturki.com
Post a Comment